Definisi Konsep
Definisi konsep tenaga kerja adalah
setiap orang yang dapat melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang
atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sendiri maupun kebutuhan masyarakat (Pasal
1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Konsep Tenaga kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut
lebih menitikberatkan kepada tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri,
sementara Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang merupakan warga Negara
Indonesia, dapat melakukan pekerjaan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri
maupun masyarakat, yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan dengan remunerasi (mendapatkan imbalan gaji,
upah, dsb) di suatu negara, dimana dia bukan merupakan warga negara tersebut dan telah memenuhi syarat untuk dapat bekerja di luar negeri...