Rabu, 28 November 2012

TENAGA KERJA(BURUH MIGRAN)

Definisi Konsep Definisi konsep tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sendiri maupun kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Konsep Tenaga kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut lebih menitikberatkan kepada tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri, sementara Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang merupakan warga Negara Indonesia, dapat melakukan pekerjaan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri maupun masyarakat, yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan dengan remunerasi (mendapatkan imbalan gaji, upah, dsb) di suatu negara, dimana dia bukan merupakan warga negara tersebut dan telah memenuhi syarat untuk dapat bekerja di luar negeri...

Pages 101234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger