Selasa, 12 April 2011

KODE ETIK PENDIDIKAN NON FORMAL


         Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat
Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dipicu oleh arus besar modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
Sebagai implikasinya, pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan mengembangkan aktivitas pendidikan. Sebagai sebuah kerja sama, maka masyarakat diasumsi mempunyai aspirasi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program pendidikan.

2.        Masyarakat dan Karakteristiknya
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara sesama, saling ketergantungan dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama. Karakteristik masyarakat umum perlu di pahami betul karena akan keunikannya atas suku bangsa, bahasa, dan lain sebagainya. Pada umumnya ada 2 ciri umum keunikan masyarakat Indonesia yakni:
·         Secara Horizontal ditandai oleh kesatuan-kesatuan social atau komunikasi yang berbeda.
·         Secara Vertikal ditandai dengan perbedaan pola kehidupan mereka yang bermacam-macam.

Keunikan masyarakat justru perlu di pandang sebagai potensi yang sangat bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Perbedaan itu adalah suatu kewajaran dan sekaligus kekayaan yang berharga.
Selain itu seorang pendidik luar sekolah juga jangan gamang dalam menerapkan kode etik, karena akan dikhawatirkan pendidik luar sekolah akan mengalami future shock ( keterkejutan masa depan), sebab di masa depan kemungkinan terjadi fenomena bahwa benda yang hari ini di anggap paling canggih besok lusa bias menjadi sudah dimuseumkan karena terimbas oleh penemuan baru yang lebih canggih lagi.
Gambaran masyarakat masa depan adalah ditandai dengan terjadinya proses globalisasi yang amat cepat. Untuk melukiskan kejadian semacam itu Kenichi Ohmac menulis buku yang berjudul “The Borderless World” atau “Dunia Tanpa Tapal Batas” (Dedi supriadi, 1990: 60).
Yang perlu diperhatikan secara serius yaitu masyarakat yang membutuhkan layanan professional dalam berbagai kehidupan. Karakteristik semacam itu diwarnai oleh dua hal yaitu: Pertama, karena perkembangan Iptek yang semakin canggih dan daya piker masyarakat yang semakin kritis. Kedua, karena semakin terspesialisasikannya berbagai bidang pekerjaan.

3.        Penerapan Kode Etik Pendidik luar sekolah dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan penerapan kode etik pendidik luar sekolah sebagaimana mestinya. Kalau pendidik luar sekolah dan tenaga kependidikan lainnya ingin exist di masyarakat, ketika berinteraksi dengan mereka ia harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.


                Beberapa kode etik seorang pendidik luar sekolah yang mengabdi di masyarakat antara lain:
·                Pendidik luar sekolah berbakti membimbing masyarakat untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
·                Pendidik luar sekolah memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
·                Pendidik luar sekolah berusaha memperoleh informasi tentang masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
·                Pendidik luar sekolah menciptakan suasana pembinaan sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembinaan masyarakat.
·                Pendidik luar sekolah memelihara hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
·                Pendidik luar sekolah secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
·                Pendidik luar sekolah memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
·                Pendidik luar sekolah secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
·                Pendidik luar sekolah melaksanakan segala kebijaksanaan organisasi dalam bidang pendidikan

4.        Fungsi Kode Etik Kependidikan Luar Sekolahan dalam Tugas dan Berbagai Bidang Kehidupan
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil berupa pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan anak oleh pemerintah telah dituangkan dalam UU No. 2 tahun 1989, Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga.
Melihat pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan pentingnya keutuhan dan keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik pendidik luar sekolah telah dijadikan pedoman perilaku bagi pendidik luar sekolah dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang pendidik luar sekolah telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subyektivitas.
Didalam keluarga pendidik luar sekolah berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan nilai luhur kode etik perilakunya. Pendidik luar sekolah juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik pendidik luar sekolah dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota keluarga menjadi manusia yang seutuhnya. Empat peran dan fungsi kode etik pendidik luar sekolah dalam keluarga. Dan semua itu memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.
3. Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4. Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan


Sumber                                :
·         http://re-searchengines.com/isjoni13.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger