Selasa, 12 April 2011

Kode Etik Profesi



                Dalam menjalankan suatu profesi, kode etik mutlak ada guna menjaga dan memberikan petunjuk kepada pelaku profesi dalam menjalankan tugasnya. Dalam pengertiannya, kode etik profesi merupakan sarana membantu para pelaksananya sebagai seorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Pengertian lainnya,  kode etik adalah norma atau azas yang diterima ole suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
                Adanya suatu kode etik, baik dalam suatu lingkungan kerja, yaitu sebagai suatu penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, dapat diibaratkan, suatu kode etik itu seperti kompas yang menunjukkan arah norma dan moral bagi pelaku profesi, sekaligus sebagai jaminan mutu moral profesi di mata masyarakat.
                Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki. Hal ini tidak akan pernak bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen.
                Beberapa syarat suatu kode etik, antara lain:
·         Kode etik dapat berhasil dengan baik jika pelaksanaannya diawasi terus menerus.
·         Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
·         Salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh pelaku profesi sendiri.
·         Pembuatan kode etik itu harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.
·         Kode etik harus jadi SELF REGULATION (pengatur diri) dari profesi.
Dapat dicontohkan yaitu kode etik jurnalis. Dalam melaksanakan fungsi hak, kewajiban dan perannya, seorang jurnalis menghormati hak asasi setiap orang, karena itu jurnalis dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Kode etik jurnalis yang  tertuang dalam pasal-pasal yang harus ditaati jurnalis, yaitu:
1.       Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
·         Independen berati memberikan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
·         Akurat berati dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·         Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
·         Tidak beritikad buruk berarti adanya niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
2.       Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.       Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah.
4.       Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
5.       Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.       Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.       Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8.       Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Sumber                                :
                                 http://www.geocities.com/ajijakarta/kewi_baru.doc+kode+etik+jurnalistik.html
                                 http://etikaprofesidanrpotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger